About Us
Lembaga Penjaminan Mutu
Unit pelaksana penjaminan mutu di UNIMAS mulai dibentuk pada tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 096/022/SK/R/IX/2017 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pejabat Struktural.
Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di UNIMAS ditetapkan dan diatur dalam Statuta UNIMAS Mojoketo. Lembaga penjaminan mutu bertugas mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus. Tugas lainnya yaitu wadah untuk konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik. Penjaminan mutu diperlukan sebagai alat untuk quality control/ pengawasan kualitas yang ada di lembaga pendidikan tersebut. Menghasilkan lembaga pendidikan yang bermutu merupakan tanggungjawab pengelola pendidikan mulai dari pemerintah pusat, daerah, sampai pada pendidik dan tenaga kependidikan. Lembaga pendidikan tinggi merupakan ujung tombak dalam peningkatan perkembagan masyarakat. Hal ini karena pendidikan tinggi memilki tri darma yaitu pengajaran, penelitian, dan pegabdian msayarakat. Transformasi lembaga pendidikan tinggi harus terus dilakukan untuk selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Misalnya saja perubahan kurikulum dai K13 ke Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Perlunya dukungan selurh civitas akademika suatu universitas untuk menerapkan Budaya Mutu sesuai kondisi yang berada di Universitas.